Pengertian Somasi Dalam Hukum Perdata

Pengertian Somasi Dalam Hukum Perdata. “perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau. Somasi timbul disebabkan debitur tidak memenuhi prestasinya sesuai dengan yang diperjanjikan.

12+ Contoh Surat Kuasa Pengambilan, Umum, Khusus Beserta
12+ Contoh Surat Kuasa Pengambilan, Umum, Khusus Beserta from contoh.pro

Katakanlah seluruh peringatan dan somasi anda diabaikan oleh lawan perjanjian anda, berarti saatnya anda mewujudkan ancaman anda seperti dalam somasi: Surat somasi adalah terjemahan dari ingebrekestelling dan merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut peringatan atau teguran. Dalam aturan hukum acara perdata, somasi dapat dilakukan oleh siapa saja, sepanjang sang penggugat memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum terhadap calon tergugat yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya.

Pengertian somasi menurut hukum perdata adalah in gebreke gesteld (ingebrekestelling) yang berarti pernyataan lalai (dinyatakan dalam keadaan lalai) dimana calon tergugat mendapat somasi atau peringatan hukum. Somasi diatur dalam pasal 1238 kuh perdata dan pasal 1243 kuh perdata. Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenih itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

“Perikatan Ditujukan Untuk Memberikan Sesuatu, Untuk Berbuat Sesuatu, Atau.


Surat teguran tersebutlah yang disebut dengan somasi. Pengertian somasi menurut hukum perdata adalah in gebreke gesteld (ingebrekestelling) yang berarti pernyataan lalai (dinyatakan dalam keadaan lalai) dimana calon tergugat mendapat somasi atau peringatan hukum. Dalam aturan hukum acara perdata, somasi dapat dilakukan oleh siapa saja, sepanjang sang penggugat mempunyai kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum terhadap calon tergugat yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya.

“Si Berhutang Adalah Lalai Apabila Ia Dengan Surat Perintah Atau Dengan Sebuah Akta Sejenis Itu Telah Dinyatakan Lalai, Atau Demi Perkatannya Sendiri, Ialah Jika Ini Menetapkan, Bahwa Si Berhutang Harus Dianggap Lalai Dengan Lewatnya Waktu Yang Ditentukan.”


Somasi (somatie atau legal notice) adalah teguran terhadap pihak calon tergugat, demikian yang disampaikan oleh jonaedi efendi dalam buku kamus istilah hukum populer (hal. “si berhutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perkatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang. Kalimat somasi dalam kuh perdata diistilahkan sebagai “surat perintah” dapat dilihat di dalam:

Pengertian, Penyebab Dan Jangka Waktu.


Ini terjadi dalam perkara perdata, somasi akan dilayangkan sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan dan didahului dengan adanya somasi tersebut. Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenih itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Somasi adalah proses menegur seseorang yang telah melanggar haknya untuk menghentikan perbuatan merugikan si penegur.

Dalam Aturan Hukum Acara Perdata, Somasi Dapat Dilakukan Oleh Siapa Saja, Sepanjang Sang Penggugat Mempunyai Kecakapan Dalam Melakukan Perbuatan Hukum Terhadap Calon Tergugat Yang Lalai Dalam Melaksanakan Kewajibannya.


“si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.” Somasi adalah istilah hukum yang mempunyai arti sebuah teguran. Somasi diatur dalam pasal 1238 kuh perdata dan pasal 1243 kuh perdata.

Dalam Pasal 118 Hir Disebutkan Juga Bahwa Aturan Somasi Tidak Diwajibkan Untuk Diwakili Kepada Kuasa Hukum.


Dalam aturan hukum acara perdata, somasi dapat dilakukan oleh siapa saja, sepanjang sang penggugat memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum terhadap calon tergugat yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Dalam pasal 118 hir disebutkan pula bahwa aturan somasi ini tidak diwajibkan untuk diwakili kepada kuasa hukum. Debitur dinyatakan ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap ialai.

LihatTutupKomentar

ads1

close